WhistleBlowing System
.jpg)
Definisi WhistleblowingSystem
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
KRITERIA PENGADUAN
Syarat /Kriteria Laporan Agar Bisa di Proses Lebih Lanjut :
1. WHAT
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/Pelanggaran yang di ketahui
2. WHO
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dalam perbuatan tersebut
3. WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
4. WHEN
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
5. HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (Modus, Cara dan sebagainya)
6. EVIDENCE
Dilengkapi bukti permulaan (Dokumen/gambar/rekaman) yang mendukung
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kabupaten Lampung Timur akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
TATA CARA PENGADUAN
(Tata Cara Membuat Pengaduan Melalui WBS)
1. Periksa Kelengkapan Laporan Anda
2. Isi Formulir Pengaduan (Link formulir pengaduan)
3. Pantau Pengaduan Anda